Pendidikan di Indonesia diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
Pemerintah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
Masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan di Indonesia berorientasi pada pengembangan potensi peserta didik untuk menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab.
Pendidikan di Indonesia diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan.
Peserta didik memiliki kebebasan untuk memilih pendidikan sesuai dengan minat dan kemampuannya.
Semua warga negara Indonesia, tanpa memandang suku, agama, ras, dan gender, berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
Pemerintah memberikan subsidi pendidikan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
Pemerintah meningkatkan kualitas guru melalui berbagai program, seperti pelatihan, sertifikasi, dan peningkatan kesejahteraan.
Pemerintah mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.