Palembang, Sonora.ID - Polres Banyuasin, Polda Sumsel kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi.
Kabid. Humas Polda Sumsel Kombes. Pol. Sunarto melalui Kasubbid. Penmas. AKBP Yenni Diarty, SIK kepada wartawan Rabu (24/01/2024) mengatakan Polres Banyuasin berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 22,092 Kg, serta ekstasi berjumlah 15.000 butir.
Adapun Kronologis penangkapan, terjadi pada hari Rabu (17/01/2024). Tim Sat Resnarkoba Polres Banyuasin mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi yang diduga narkotika jenis sabu di sebuah Hotel Wyndham yang terletak di Jl. Gubernur H. A Bastari Desa Sungai Kedukan, Kecamatan. Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan tim mendapatkan ciri-ciri bahwa orang yang akan melakukan transaksi yang diduga narkotika tersebut menggunakan motor PCX bewarna putih.
Sekira pukul 02.30 WIB, terlihat sebuah sepeda motor PCX bewarna putih yang dikendarai satu orang memasuki wilayah OPI MALL Jakabaring, dengan gerak-gerik mencurigakan, dan pada saat orang tersebut direceptionist langsung diamankan dan didapati sebuah tas kain bewarna kuning kemudian dilakukan penggeledahan ternyata didapati barang bukti 1 (satu) paket besar merk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 1063 (seribu enam puluh tiga) gram, 2 (dua) buah plastik putih bening.
Baca Juga: Begini Penilaian Pengamat Politik Soal Debat Kedua Cawapres Pemilu 2024
Kemudian dilakukan introgasi bahwa barang tersebut akan diantar kepada seseorang yang tidak ia kenal yang mana diarahkan oleh a.n. ERL Als LAN (DPO) dan sebelum diamankan orang tersebut sudah mengantar juga yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 6,5 Kilogram di wilayah Mesuji Provinsi Lampung yang bersama rekannya a.n. AL dan melakukan pengembangan terhadap AL bedasarkan informasi dari MAM Als JAR bin M. NASIR (Alm.) AL berada disebuah kamar AP kost yang beralamat di Jl. Sukamulya Raya, Kec. Sukarami, Kota. Palembang.
AL juga berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap AL didapati juga 3 (tiga) butir pil ekstasi merk hello kitty warna hijau dengan berat bruto 1,50 gram didapati didalam 1 (Satu) Buah Tas warna hitam diatas kasur di dalam kamar kost tersebut beserta 1 (satu) buah Handphone OPPO reno 4, dan 1 (satu) unit mobil daihatsu Sigra warna silver yang mana mobil tersebut digunakan untuk mengambil dan mengantarkan yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari kasus tersebut dilakukan pengembangan, TKP Jalan Raya Palembang - Jambi (Depan SD N 12 Betung Kec. Betung, Kab. Banyuasin). Berhasil diaman TSK An. DEN, 31 Tahun, Pria, Islam, Tani. Pada saat diamankan didapat 1 (satu) buah Tas Ransel berwarna hitam yang berisi 2 (dua) bungkus Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 2116 Gram (dua ribu seratus enam belas gram) dan 3 (tiga) paket Narkotika Jenis ekstasi dengan berat Bruto 3717 gram (tiga ribu tujuh ratus tujuh belas gram) yang akan diangkut menggunakan sepeda motor bebek Yamaha Merk NMAX berwarna Ungu kombinasi Hitam dengan Nopol BG 4563 JX. Sabu dan ekstasi tersebut akan dibawa ke Palembang dengan menggunakan sepeda motor tersebut. TKP Jalan Palembang - Jambi Depan Tugu Polwan, Berhasil diamankan 2 (dua) TSK an.
Baca Juga: Apa Keterkaitan Antara Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme? Berikut Penjelasannya
Kedua TSK diamankan saat mengederai Mobil Kijang Innova Reborn berwana hitam dengan Nopol BG.1157 JM dan pada saat penggeledahan didalam mobil didapati 2 (dua) buah Tas Jinjing berwarna hitam kombinasi abu-abu dan warna hitam Kombinasi merah yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 19.976 gram (sembilan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh enam gram) yang diletakkan didalam bagasi mobil Innova Reborn warna hitam yang hendak dibawa ke Palembang. TSK mengaku asal narkoba tersebut dari malaysia yang masuk melalui prov Riau, yaitu dari kabupaten inhil. Para TSK dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 subsider pasal 112 Ayat (2) jo pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ungkap kasus tersebut berdasarkan : LP / A – 05 / I / 2023 / SPKT SATRESNARKOBA/ Polres Banyuasin / Polda Sumsel, tanggal 17 Januari 2023. TKP di Hotel Wyndham di Jl. Gubernur H. A Bastari Kab. Banyuasin serta TKP lainnya Kamar di AP KOST di Jl. Sukamulya Raya, Kec. Sukarami, Kota. Palembang dan Depan SDN 12 Betung Jalan raya Betung Palembang /tugu Polwan
Adapun tersangka MAM Als JAR bin M. NASIR (Alm.)/ Palembang, 15 agustus 1994 / Laki – laki / Isllam / Pelajar / Alamat : Jl. Slamet Riyadi Lr. Manggar II RT 015 RW 004 Kel. Lawang Kidul Kec. Ilir Timur II Kota Palembang kemudian
ALN Als AL bin FIR / Palembang, 03 Mei 1999 / Laki – laki / Islam / Tidak bekerja / Jln Anggrek II Blok K Rt 038 Rw 012 Kel Lima Belas Ulu Kecamatan. Jakabaring Kota Palembang. Kemudian RIN, DEN dan RAW
Adapun Barang Bukti yang diamankan
22,092 KG Sabu,
15.000 butir ekstasi
2 unit Kendaraan R4 (sigra dan innova) dan
3 unit kendaraan R2 (PCX dan Nmax)
Baca Juga: Usai Ngantor, Apriyadi Keliling Sekayu Sambangi Warga Terkena Banjir Hingga Selutut