Usaha Pet Care Menjamur, BSN Tetapkan SNI Pelayanan Kesehatan Hewan

24 Januari 2024 11:02 WIB
Ilustrasi Pet Care
Ilustrasi Pet Care ( Dok Google)

Makassar, Sonora.ID - Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI 9184:2023 untuk pelayanan kesehatan hewan. Baik itu rumah sakit hewan, klinik hewan dan praktik dokter hewan mandiri. Deputi bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo mengatakan, SNI itu merupakan standar baru yang disusun melalui jalur pengembangan sendiri dan ditetapkan oleh BSN Tahun 2023.

"Standar ini digunakan sebagai acuan dalam menetapkan persyaratan pelayanan rumah sakit hewan, klinik hewan, dan praktik dokter hewan mandiri," ujar Hendro dalam keterangan resmi yang diterima Sonora.id belum lama ini.

Proses penyusunan standar ini, kata Hendro, dilaksanakan oleh Komite Teknis 11-16, Kesehatan Hewan, dengan Sekretariat Komtek dikelola oleh Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan, BSIP Kementerian Pertanian.

Lebih lanjut, Hendro menerangkan, SNI bersifat sukarela atau tidak wajib. Namun tidak menutup kemungkinan ke depan akan dijadikan sebagai instrument dalam pembinaan oleh Kementerian Pertanian. Standar ini dapat digunakan oleh unit pelayanan kesehatan hewan dalam mengembangkan sistem manajemen rumah sakit hewan, klinik hewan dan praktik dokter hewan mandiri.

Baca Juga: Aplikasi Telemedicine Berpotensi Merevolusi Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Menurut Hendro, merespon menjamurnya pet care di Indonesia, unit pelayanan kesehatan hewan harus memenuhi persyaratan umum. Antara lain persyaratan sarana dan prasarana umum, sarana dan prasarana layanan teknis, kualifikasi dan kompetensi personel, dokter hewan praktik sebagai penanggung jawab dan empat persyaratan umum lainnya.

Adanya SNI ini diharapkan dapat menjamin kualitas, keamanan, kesehatan, keselamatan hewan peliharaan dan dapat dipertanggung jawabkan serta meningkatkan kepercayaan klien pemilik hewan.

"Dengan disusunnya SNI 9184:2023, kami berharap pelaku usaha pet care dapat menjadikannya sebagai acuan utama bagi usahanya. Mereka diminta konsisten menerapkan standar ini sehingga meningkatkan daya saing dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan hewan," pungkas Hendro.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm