Pontianak, Sonora.ID – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan pentingnya pelaku UMKM mendapat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Melihat peningkatan UMKM yang cukup signifikan di Kalimantan Barat dan terdapat 64 juta lebih UMKM yang ada di Indonesia namun hingga saat ini UMKM yang mendapatkan perlindungan KI baru 11%.
“Kalau melihat potensi yang begitu besar tetapi yang mendapatkan perlindungan KI masih kurang dari 11%, tentu pekerjaan kita jadi lebih besar, bagaimana UMKM di satu sisi ekonomisnya dapat, di sisi perlindungan KI nya harus juga dilindungi, “ ungkapnya saat kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis Tahun 2024 yang dirangkai dengan Rakor Pelayanan Hukum dan HAM, di Hotel Mercure, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Pontianak Buka Sosialisasi Pemilu 2024
Min Usihen berterima kasih kepada Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson yang sudah mengajak seluruh Bupati, Wali Kota, Sekda dan Biro Hukum untuk hadir pada acara tersebut.
Banyak capaian yang sudah diraih termasuk untuk memfasilitasi pembentukan Perda, penyusunan Perda, penyusunan naskah akedemik maupun keterangannya.
Menurutnya kegiatan yang diselenggarakan merupakan wujud tanggungjawab pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan, konsepsi rancangan peraturan perundang – undangan.
“Kita berharap dengan ditanda tangani MOU ini bisa meningkatkan sinergitas kolaborasi dalam rangka penegakan hukum Kekayaan Intelektual di wilayah, bukan hanya sekedar Ceremony tetapi kita berharap MOU jni membuahkan hasil bagi kemasalahatan masyarakat, “ pungkasnya.
Baca Juga: Festival Cap Go Meh Tahun Ini Tidak Digelar, Ini Penjelasan Pj Wali Kota Singkawang