Sebelum pidato pelantikan KPPS dibahas, perlu diketahui tugas para anggota KPPS di setiap TPS selama masa Pemilu 2024.
Tugas Ketua KPPS
Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.
Bertugas menandatangani surat suara.
Bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
Bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.
Bertugas membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.
Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga
Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.
Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.
Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu per satu.
Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:
Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik.
Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.
Menjumlahkan seluruh suara sah yang diperoleh seluruh partai politik.
Menjumlahkan suara tidak sah.
Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.
Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:
Mengisi formulir Model C.
Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.
Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.