Sonora.ID - Penting bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) mengetahui perbedaan warna surat suara Pemilu 2024.
Pasalnya, kurang dari sebulan lagi, tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia yang punya hak pilih akan melakukan pencoblosan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun pencoblosan dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan lokasi yang terdaftar.
Baca Juga: Lirik Lagu Jingle Pemilu 2024 'Memilih untuk Indonesia' - Cokelat
Warna Surat Suara Pemilu 2024
Saat di TPS, masing-masing pemilih nantinya akan mendapat lima surat suara dengan warna berbeda-beda, yang terdiri dari warna abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau.
Kelima surat suara tersebut mencakup kategori berbeda-beda, mulai dari tingkat DPRD kabupaten/kota hingga Presiden dan Wakil Presiden.
Dikutip dari laman Kabupaten Kendal, aturan terkait surat suara Pemilu ini tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemuatan Suara Lainnya dalam Pemilu.
Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024
Arti warna surat suara Pemilu 2024 yang sudah disepakati dalam rapat Komisi II DPR, yakni sebagai berikut.
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Apabila masyarakat yang punya hak pilih ingin mengubah tempat coblos atau TPS pada Pemilu 2024, berikut langkah-langkahnya.
Baca Juga: Teks Sumpah Janji Pelantikan KPPS Pemilu 2024, Paling Lengkap!
Itulah tadi penjelasan terkait perbedaan warna surat suara Pemilu 2024 dan cara pindah TPS yang dapat dilakukan. Semoga bermanfaat!