Sonora.ID – Berikut ini adalah cara lapor SPT Tahunan yang sudah bisa dilakukan hingga akhir Maret 2024 untuk Wajib Pajak (WP) pribadi dan akhir April 2024 untuk WP Badan.iliki
"Kawan Pajak yang berstatus karyawan, mulai sekarang sudah boleh meminta bukti potong ke kantor pemberi kerja. Setelah itu bisa langsung lapor SPT Tahunan 2023 yang batas waktunya 31 Maret 2024," tulis DJP pada media sosial X, dikutip Rabu (3/1/2024).
Lapor SPT Tahunan ini bisa kamu lakukan secara online dengan cara mengakses layanan DJP Online di website https://djponline.pajak.go.id/
WP bisa lapor SPT pajak secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filing yang ada pada situs DJP Online.
Fitur e-Filing tersebut memungkinkan WP untuk mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri.
Untuk bisa mengisi e-Filling, WP harus memiliki akun di DJP Online.
Baca Juga: Kanwil DJP Riau Gelar Talkshow Radio Bincang Pajak
Akun tersebut bisa dibuat dengan syarat WP harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number).
EFIN adalah nomor identitas elektronik terdiri dari 10 digit angka, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan agar WP dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan.
WP harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN guna aktivasi akun DJP Online.