Kendati demikian, kini untuk mendapatkan EFIN juga bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili.
Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail. Lalu di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.
Lampirkan foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
Apabila sudah lengkap semua, silahkan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.
Registrasi Akun DJP Online
Jika WP sudah memiliki EFIN, WP kemudian bisa melakukan registrasi melalui akun DJP Online, dengan cara berikut:
Untuk WP dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun
Untuk WP yang penghasilannya masih di bawah Rp 60 juta, bisa menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak. Berikut cara melaporkan SPT Pajak Tahunan:
Isi NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA.
Klik menu "Lapor" Pilih layanan "e-Filing".
Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir yang diberikan oleh bendahara.
Selanjutnya tekan tambah, dan isi bagian B jika memiliki pajak penghasilan tambahan seperti mendapatkan hadiah undian, dan sebagainya.
Kemudian isi bagian C untuk mengisi harta dan kewajiban yang dimiliki. Bisa motor, logam mulia, rumah, perabot rumah, dan sebagainya.
Isi bagian D. Pernyataan dengan klik "Setuju" hingga muncul ikon centang.
Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT-mu kini telah diisi dan dikirim. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mailmu.
Cara lapor SPT Tahunan online bagi WP dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun
Sementara itu, untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta bisa menggunakan formulir SPT 1770 S, yang diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak.
Caranya tak jauh berbeda dengan cara melaporkan SPT Tahunan bagi WP dengan penghasilan di atas Rp 60 juta. Berikut cara melaporkan SPT Pajak Tahunannya:
Login di situs DJP Online
Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA.
Klik menu "Lapor" Pilih layanan "e-Filing".
Pilih "Buat SPT" Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan Jika sudah paham dalam mengisi formulir SPT 1770 S pilih form "Dengan Bentuk Formulir".
Isi data formulir yang akan diisi seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke - (jika mengajukan pembetulan SPT).
Bukti pemotongan pajak, Jika kamu memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik "Tambah+".
Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak.
Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut, Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara tertuang dalam formulir 1721-A2. Setelah disimpan, akan tampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.
Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya (bila ada).
Masukkan penghasilan luar negeri (bila ada).
Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final (bila ada).
Daftar Harta, Tambahkan harta yang kamu miliki. Jika tahun sebelumnya kamu sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, kamu dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".
Tambahkan Utang yang kamu miliki. Jika tahun sebelumnya kamu sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, kamu dapat menampilkan kembali dengan klik "Utang Pada SPT Tahun Lalu".
Tambahkan tanggungan yang kamu miliki. Jika tahun sebelumnya kamu sudah melaporkan tanggungan dalam e-Filing, kamu dapat menampilkan kembali dengan klik "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".
Isi Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang kamu bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai, bila kamu melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
Pilih Pajak Penghasilan (Pasal 21).
Kemudian isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (bila ada).
Selanjutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada).
Cek penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).
Cek juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil" Jika "Nihil" lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 (bila ada).
Klik "Langkah Berikutnya".
Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".