Sonora.ID – Pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Masyarakat perlu mengetahui jenis-jenis formulir KPU (Komisi Pemilhan Umum) yang akan ada di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pemilu 2024.
Nah, pada saat hari pemungutan suara, salah satu jenis formulir Pemilu yang tersedia di TPS adalah model C1.
Artikel ini akan membahas penjelasan apa itu formulir C1 Pemilu 2024 dan jenis-jenis formulir KPU di Pemilu 2024
Dikutip dari laman JDIH KPU, pada Pemilu 2024, Formulir C1 adalah formulir yang digunakan untuk mencatat hasil penghitungan perolehan suara di TPS.
Baca Juga: Cara Cek NIK Terdaftar di KPU sebagai Pemilih pada Pemilu 2024
Formulir ini dibuat untuk melaporkan proses pemungutan suara dan mengumpulkan data terkait hasil suara untuk calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Formulir C1 mencakup rincian perolehan suara untuk setiap partai politik dan calon di TPS tertentu.
Informasi di dalamnya mencakup jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara untuk masing-masing kandidat dan partai politik yang berkontestasi di pemilihan tersebut.
Formulir C1 diisi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS.
Menurut informasi resmi dari KPU RI, berikut rincian tentang formulir C1 Pemilu.