Sonora.ID – Anggota KPPS yang telah dilantik oleh KPU wajib mengikuti bimtek atau bimbingan teknis.
Bimtek atau bimbingan teknis merupakan bagian penting dalam pembentukan anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pada Pemilihan Umum (Pemilu 2024).
Bimtek tak hanya diikuti oleh anggota KPPS melainkan juga badan adhoc Pemilu 2024 lainnya seperti anggota PPK, PTPS dan Pantarlih.
Lantas apa itu bimtek KPPS Pemilu 2024? Artikel ini akan membahas penjelasan apa itu bimtek KPPS mencangkup materi dan jadwalnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik sebanyak 5,7 juta anggota KPPS pada Kamis.
Baca Juga: Contoh Doa Pelantikan KPPS Pemilu 2024 dan Isi Sumpah Pelantikan
KPPS adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara yang termasuk salah satu badan ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Tugas KPPS mengatur proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27, KPU menetapkan masa kerja KPPS selama 1 bulan.
Namun, jika terjadi pemungutan suara ulang atau pemilihan lanjutan dan susulan, maka masa kerjanya bertambah 1 bulan lagi.
Artinya, mereka akan dibubarkan secara resmi paling lambat 2 bulan setelah pemilu.