Boyolali ,Sonora.ID - Kegiatan pekan panutan merupakan agenda rutin tahunan KPP Pratama Boyolali di wilayah kerja Kanwil DJP Jateng II yang dilakukan sebagai wujud keteladanan sekaligus menekankan peran penting pimpinan untuk mengajak masyarakat untuk taat dan patuh melaporkan pajaknya secara lebih awal.
Bupati Boyolali M. Said Hidayat dan Wakil Bupati Boyolali Wahyu Irawan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan melaporkan Surat Pemberitahuan(SPT) Tahunan 2023 secara daring melalui e-filing pada kegiatan Pekan Panutan di Kantor Bupati Kabupaten Boyolali. (Senin, 29/1)
“Sebagai warga negara yang taat dan patuh pajak, kita bisa melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Lebih mudah, lebih cepat, dan dapat dilakukan di mana saja. Sehingga bisa dilaporkan di awal waktu, tidak perlu ke kantor pajak, “ ungkap Said
Said mengimbau khususnya masyarakat Boyolali untuk segera melaporkan SPT Tahunannya di awal waktu dengan memanfaatkan fasilitas dan berbagai kemudahan aplikasi e-filing.
Baca Juga: Sisa 19%, WP di Kalselteng Masih Bisa Padankan NPWP Hingga 30 Juni
“Mari berpartisipasi dalam pembangunan bangsa melalui pembayaran dan pelaporan pajak tepat waktu. Kami imbau, untuk masyarakat Boyolali khususnya orang pribadi segera lapor sebelum tanggal 31 Maret 2024,” imbuh Said.
Setelah melaksanakan pelaporan SPT Tahunan, Bupati dan Wakil Bupati Boyolali melangsungkan audiensi dengan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo yang didampingi oleh Kepala Bagian Umum M. Ivon Indardi dan Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah II Wiratmoko serta turut hadir pula Kepala KPP Pratama Boyolali Irawan beserta tim penyuluh pajak KPP Pratama Boyolali.
Dalam kesempatan audiensi, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyampaikan apresiasi atas kerjasama OP4D yang telah terjalin sekaligus menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Boyolali atas partisipasinya mendukung kepatuhan pajak KPP Pratama Boyolali Tahun Pajak 2023.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Boyolali telah melakukan penandatanganan kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) bersama dengan 7 Pemerintah Daerah lainnya.
Kerjasama OP4D di sini meliputi pertukaran dan pemanfaatan data, pengawasan bersama wajib pajak, dan pengembangan sumber daya manusia di bidang perpajakan.