Sonora.ID – YouTuber Ria Ricis resmi menggugat suaminya Teuku Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024.
Gugatan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
“Untuk nama tersebut sudah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 30 Januari 2024,” kata Taslimah kepada Kompas.com di kantornya, Rabu (31/1/2024).
Berdasarkan keterangan Taslimah, gugatan cerai Ria Ricis itu didaftarkan melalui e-court.
Dalam gugatanya Ria Ricis menuntut perceraian, nafkah anak, dan hak asuh anak.
Baca Juga: Inilah Profil dan Biodata Teuku Ryan, Suami Ria Ricis Kerja Apa?
"Yang mengajukan gugatan dalam hal ini perempuan ya istrinya. Mengajukan tuntutan kumulasi artinya cerai ada embel-embelnya hadhanah dan nafkah anak," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan alasan Ria Ricis menggugat cerai suaminya secara umum.
"Alasannya terdiri dari biasa ya dalil-dalil gugatan penggugat bahwa keduanya telah menikah, telah dikaruniai anak, sehingga anak itu memerlukan biaya pengasuhan," paparnya.
Sidang cerai perdana Ria Ricis dan Teuku Ryan akan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 19 Februari 2024.
Sebagai informasi Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021 di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Saat itu, Teuku Ryan memberikan mas kawin dengan nilai fantastis yakni logam mulia 100 gram.
Dari pernikahan ini keduanya sudah dikaruniai seorang anak perempuan bernama Cut Raifa Aramoana.