Arti Garis Kuning Tidak Putus di Jalan Raya yang Perlu Diketahui

1 Februari 2024 14:05 WIB
Arti Garis Kuning Tidak Putus di Jalan Raya yang Perlu Diketahui
Arti Garis Kuning Tidak Putus di Jalan Raya yang Perlu Diketahui ( )

Sonora.ID - Arti garis kuning tidak putus di jalan raya perlu diketahui oleh pengendara motor atau mobil demi keselamatan sesama pengguna jalan.

Mengetahui dan menaati rambu lalu lintas serta marka jalan cukup penting. Hal ini dikarenakan para pengendara kendaraan bermotor bisa menghindari potensi kejadian tak diinginkan ataupun kecelakaan di jalan raya.

Kebanyakan masyarakat hanya memahami jika garis putih dan kuning di jalan raya hanya sebagai pembatas.

Namun, rupanya terdapat arti yang berbeda dari setiap garis putih dan kuning yang dibuat.

Baca Juga: Wawasan Kebangsaan Perlu di Sosialisasikan Terus Ke Masyarakat

Arti Garis Kuning Tidak Putus

Arti Garis Kuning Tidak Putus di Jalan Raya yang Perlu Diketahui.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat 2, garis kuning sendiri merupakan tanda jika rute tersebut ialan jalan nasional.

Sedangkan untuk garis kuning tanpa putus memiliki arti jika para pengendara bisa mendahului pengendara lain dengan tetap memerhatikan kondisi lalu lintas.

Arti Garis Putih Putus-Putus

Arti garis putih putus-putus di jalan raya.

Berbeda dengan garis putih tanpa putus, marka jalan garis putih putus-putus memiliki arti jika kamu diperbolehkan mendahului pengendara lain.

Bahkan, garis ini juga memiliki artis jika pengendara kendaraan bermotor boleh untuk berpindah jalur.

Namun tentu saja, sebelum berpindah jalur, kondisi lalu lintas harus diperhatikan terlebih dahulu.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm