Jadwal Pilkada 2024 Resmi dari KPU, Ini Informasinya!

5 Februari 2024 08:40 WIB
Jadwal Pilkada 2024
Jadwal Pilkada 2024 ( Kompas.com)

Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi merilis jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Pada PKPU No2 Tahun 2024 tersebut, dijelaskan bahwa Pilkada 2024 terbagi menjadi dua tahapan.

Yaitu persiapan dan penyelenggaraan.

Berikut rincian selengkapnya.

Baca Juga: Begini Cara Cek TPS Pemilu 2024, Jangan Sampai Salah!

Jadwal Pilkada 2024 Resmi dari KPU

Tahapan persiapan

  1. Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
  2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
  5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
  6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
  7. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024

Tahapan penyelenggaraan

  1. Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  3. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  4. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  5. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  6. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
  7. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
  9. Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
  • Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm