Sonora.ID - Kementerian Sosial melalui Sentra Antasena Magelang dan Dinas Sosial Wonogiri memberikan pendampingan penuh kepada korban rudapksa di Wonogiri.
Pendampingan dimulai dari pendampingan kondisi kesehatan hingga proses rehabilitasinya. Kasus kekerasan seksual menjadi perhatian khusus Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Kemensos melalui Sentra Antasena di Magelang melakukan asesmen komprehensif untuk memastikan kebutuhan korban. Tim Sentra mendampingi korban untuk pemeriksaan kesehatan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan korban tidak terdapat penyakit menular seksual serta negatif HIV. Tidak sampai di situ, Kepala Sentra Antasena, Supriyono dan tim juga memberikan dukungan psikologis kepada korban.
“Kami memberikan hipnoterapi, serta terapi seperti positive reinforcement agar korban lebih merasa percaya diri dan tetap mempertahankan keinginannya untuk bekerja. Sebelumnya, korban sudah bekerja di luar negeri,” katanya dalam laporan tertulis yang disampaikan kepada Menteri Sosial, Senin (5/2).
Baca Juga: Kemensos Fasilitasi ODGJ Penuhi Hak Pilih
Selain dukungan psikososial, Kemensos juga memberikan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) untuk korban serta keluarganya seperti paket nutrisi tambahan, perlengkapan kebersihan diri, dan perlengkapan khusus lainnya.
Kemensos masih terus melakukan koordinasi bersama pendamping sosial dan Dinas Sosial Wonogiri dalam pendampingan korban pada proses persidangan di Pengadilan Negeri.
Mengenai keinginan korban yang bercita-cita untuk bekerja, Supriyono mengungkap pihaknya akan memfasilitasi keinginan tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pendamping sosial untuk memotivasi korban agar tetap melanjutkan kursus bahasa sebagai bekal kesiapan jika bekerja di luar negeri nantinya," katanya.
Diketahui pelaku N (53) merupakan ayah tiri dari korban (18). Pelaku sudah melakukan tindakan kriminal ini sebanyak 10 kali. Peristiwa ini terungkap pada Oktober 2023 lalu, saat pacar korban meminjam HP dan menemukan chat WA tidak senonoh dari pelaku. Akhirnya korban menceritakan semuanya.
Mendengar hal itu, pacar korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orangtua kandung korban. Selanjutnya mereka melaporkan kasus tersebut ke Polres Wonogiri.
Pada Kamis (18/1), pelaku ditahan di Polres Wonogiri. Mengenai ranah hukum, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) tentang Tindak Pidana “Melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur” dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman sesuai pasal tersebut maksimal 15 tahun dan sesuai dengan UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bahwa hukuman ditambah 1/3 dari masa hukuman karena pelaku adalah keluarga korban.