Banjarmasin, Sonora.ID - Angkutan besar diketahui masih saja marak berseliweran di jalan Kota Banjarmasin. Alias tak mematuhi jam operasionalnya.
Diketahui, truk angkutan dilarang masuk pada pukul 06.00-09.00 WITA dan 16.00-20.00 WITA. Kemudian 06.00-21.00 WITA untuk jenis trailer dan lainnya.
Keadaan itu pun tak dipungkiri oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, Febpry Ghara Utama.
“Sebenarnya jam operasional truk untuk boleh melintas jalanan perkotaan sudah diatur,” ucapnya, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, Selasa (06/2) di Balai Kota.
Ia mengklaim, sebenarnya personel sudah disiagakan pada pagi dan sore hari. Namun memang, masih banyak yang melanggar.
Baca Juga: Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Motor Februari 2024!
Paling marak, terjadi di ruas jalan masuk kota yang luput dari pemantauan. Khususnya di Ahmad Yani kilometer 6.
"Mereka biasanya melintas melalui Jalan Pemurus, lalu menuju ke arah Jalan Lingkar Dalam Selatan," ungkapnya.
Febpry berjanji, kondisi tersebut bakal segera ditindaklanjuti atau diantisipasi. Supaya sopir truk bisa patuh, dan tak ada lagi yang kucing-kucingan masuk ke Kota Banjarmasin.
"Nanti kami koordinasikan kembali dengan rekan-rekan di pengawasan dan pengendalian, juga satlantas," janjinya.