Sonora.ID – Pemerintah Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di beberapa wilayah, pada bulan Februari.
Artikel ini akan membahas wilayah yang gelar pemutihan pajak motor Februari 2024.
Pemutihan pajak adalah program pengampunan atau penghapusan denda pajak yang dibebankan ke pemilik kendaraan bermotor, dari roda dua hingga roda empat.
Selain menghapus denda dan memberi diskon tunggakan pajak, pada Pemutihan Pajak Februari 2024 ini pemerintah juga memberlakukan gratis bea balik nama kendaraan.
Melalui program ini, biasanya pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa memikirkan denda akibat menunggak.
Baca Juga: Cara Cek NPWP Perusahaan Secara Online Nggak Perlu ke Kantor Pajak
Pemutihan pajak kendaraan juga diharapkan menjadi langkah untuk menertibkan wajib pajak yang menunggak iuran.
Namun untuk mendapatkan keringanan dalam program pemutihan dan diskon pajak ada beberapa persyaratan yang harus menjadi perhatikan wajib pajak.
Melansir keterangan resminya, diskon PKB hanya diperuntukkan bagi pemilik kendaraan yang telah menunggak lebih dari tujuh tahun. Pada kondisi ini, ia hanya membayar tiga tahun saja.
Persyaratan yang harus disiapkan untuk mendapatkan diskon PKB tersebut di antaranya:
Lantas, wilayah mana saja yang menggelar pemutihan pajak kendaraan? Berikut penjelasan daftar wilayah yang gelar pemutihan pajak motor Februari 2024
1. Aceh