Sonora.ID – Pasar adalah tempat yang menyediakan transaksi jual beli. Namun pasar memiliki beberapa jenis, salah satunya adalah pasar oligopoli. Apa itu pasar oligopoli?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen pembekal barang hanya berjumlah sedikit, sehingga meraka atau seorang dari mereka dapat memengaruhi harga pasar atau keadaan pasar yang tidak seimbang karena dipengaruhi oleh sejumlah pembeli.
Dalam buku Ekonomi Mikro Sebuah Kajian Komprehensif (2007) karya Sugiarto dan kawan-kawan, dijelaskan bahwa pasar oligopoli adalah keadaan pasar di mana didominasi oleh beberapa pelaku usaha yang memiliki skala produksi atau modal yang besar.
Baca Juga: 6 Contoh Pasar Monopoli di Indonesia, Apa Saja?
Ciri-ciri pertama dari oligopoli adalah terdiri dari dua perusahaan atau lebih. Kendati demikian, oligopoli baru bisa terwujud apabila jumlah perusahaan atau produsen kurang dari 10%.
Dengan ciri-ciri ini akan memunculkan suatu persaingan dagang yang tidak sehat karena produk-produk yang laris di pasar hanya berasal dari produsen atau perusahaan yang memiliki “nama” atau mereknya sudah dikenal oleh banyak orang saja.
Pada ciri-ciri ini, produsen biasanya hanya memproduksi dan menjual satu produk saja.
Dengan kata lain, barang atau produk yang satu dengan produk yang lainnya dapat saling menggantikan, sehingga konsumen tidak begitu terlalu sulit untuk mendapatkan produk yang homogen tersebut.
Biasanya, barang atau jasa yang ada di pasar oligopoli ini harganya tidak berbeda jauh atau bisa dibilang hampir sama.