Arti Kata Pemakzulan Presiden, Ramai Disematkan pada Jokowi

8 Februari 2024 11:00 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo ( Kompas.com)

Sonora.ID - Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Jakarta menggelar aksi long march dari Tugu Reformasi Universitas Trisaksi, menuju Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).

Dalam aksi turun ke jalan ini, mereka bakal menuntut pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lantas kata pemakzulan tersebut menjadi sorotan publik.

Tak sedikit masyarakat yang belum mengetahui apa itu arti pemakzulan terhadap presiden Jokowi.

Dilansir dari kompas.com simak ulasannya berikut ini:

Arti Kata Pemakzulan

Pemakzulan berasal dari kata makzul. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makzul berarti berhenti memegang jabatan; tutun takhta.

Sementara, pemakzulan berarti proses, cara, perbuatan memakzulkan. Masih merujuk KBBI, memakzulkan ialah menurunkan dari takhta; memberhentikan dari jabatan.

Dengan demikian, pemakzulan terhadap Presiden dapat diartikan sebagai proses memberhentikan Presiden dari jabatannya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Jabodetabek 8 Februari 2024, Cek di Sini!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm