Sonora.ID - Kapan masa tenang dalam Pemilu 2024? Simak juga larangan yang perlu diperhatikan oleh seluruh pihak berikut ini.
Sebentar lagi seluruh masyarakat Indonesia akan memasuki masa tenang Pemilu.
Diketahui masa kampanye untuk calon presiden, wakil presiden, DPRD hingga DPD akan berakhir pada Sabtu (10/2/2024).
Dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, akan ada masa tenang yang dimulai 3 hari sebelum pemungutan suara.
Adapun Pemilu akan dilangsungkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga: Jadwal Pilkada 2024 Resmi dari KPU, Ini Informasinya!
Kapan Masa Tenang Pemilu 2024?
Diketahui masa tenang pemilu akan berlangsung mulai Minggu (11/2/2024).
Ada waktu tiga hari untuk masa tenang.
Saat masa tenang, peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye.