Makassar, Sonora.ID - Momen Pemilu tinggal menghitung hari yakni pada 14 Februari 2024. Ini menjadi perhatian utama bagi Pertamina untuk menjaga sarfas dan ketersediaan stok BBM dan LPG bagi masyarakat. Secara khusus, PT Pertamina Patra Niaga membentuk Tim Satuan Tugas (SATGAS) Pengendalian dan Pemantauan Kelancaran BBM dan LPG Masa Pemilihan Umum 2024. Satgas tersebut akan bertugas mulai 5 hingga 18 Februari 2024 nanti.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan ekstra effort dalam mempersiapkan dan mengantisipasi kenaikan mobilisasi masyarakat pada momen krusial, termasuk Pemilu.
“Ketahanan stok LPG di Sulawesi pada hari ini mencapai 8.315 Metrik Ton (MT) sementara rata-rata konsumsi harian Masyarakat Sulawesi saat ini sebesar 1.758 MT per hari. Hal ini menunjukkan kondisi aman. Begitu pula dengan stok BBM saat ini misalnya Pertalite, berdasarkan data satgas stok BBM Pertalite sebanyak 89.581 KL dimana konsumsi rerata harian sebesar 7.377 KL”, ujar Fahrougi dalam keterangan resminya yang dikirim ke redaksi Sonora.id, belum lama ini.
Lebih lanjut, Fahrougi kembali mengingatkan terkait aturan pembelian LPG 3 kg yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Aturan tersebut mewajibkan konsumen menggunakan KTP saat membeli LPG subsidi 3Kg. Akan tetapi, Fahrougi menegaskan, itu tidak ada hubungannya dengan Pemilu 2024.
“Aturan penggunaan KTP ini bertujuan agar LPG bisa tepat sasaran digunakan oleh Masyarakat yang berhak, dimana program ini disebut subsidi tepat LPG yang sosialisasinya sudah dilaksanakan sejak bulan Mei tahun 2023”, imbuhnya.
Ia menyebut, saat ini sebanyak 30.664 pangkalan sudah bertransaksi pembelian LPG 3kg menggunakan KTP melalui website Merchant Apps My Pertamina dari target 31.435 pangkalan atau sebesar 97,55%. Ini, kata dia, menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap program subsidi tepat LPG 3kg sangat tinggi.
Dalam menjaga kelancaran distribusi BBM dan LPG di momen Pemilu ini, PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi bekerjasama dengan berbagai pihak seperti aparat kepolisian, Dishub, BPH Migas, serta Pemerintah Daerah. Pihaknya meminta masyarakat tidak segan melapor jika masyarakat menemukan potensi penyalahgunaan KTP terkait pembelian LPG 3kg di pangkalan-pangkalan.
"Masyarakat jangan segan untuk melaporkan ke Call Center 135. Pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diberikan sanksi mulai dari teguran, sanksi administrasi berupa pencabutan alokasi, hingga pemutusan hubungan usaha,"pungkas Fahrougi.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.