Cara Cek Lokasi TPS dan Dokumen yang Dibawa Saat Pencoblosan Pemilu 2024

13 Februari 2024 08:23 WIB
ilustrasi Cara Cek Lokasi TPS dan Dokumen yang Dibawa Saat Pencoblosan Pemilu 2024
ilustrasi Cara Cek Lokasi TPS dan Dokumen yang Dibawa Saat Pencoblosan Pemilu 2024 ( canva by bizoo_n from Getty Images Pro)

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang Cara Cek Lokasi TPS dan Dokumen yang Dibawa Saat Pencoblosan Pemilu 2024.

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.

Menjelang hari pencoblosan, penting bagi setiap pemilih untuk mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dokumen apa saja yang perlu dibawa saat mencoblos. Berikut adalah panduan lengkap untuk membantu Anda:

Baca Juga: Fakta Menarik Film 'Dirty Vote', Dibuat dari Hasil Patungan 20 Lembaga!

Cara Cek Lokasi TPS:

1. Melalui Website KPU:

  • Kunjungi website https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom yang tersedia.
  • Klik tombol "Pencarian".
  • Data Anda akan muncul, termasuk nomor TPS dan alamat lengkapnya.

2. Melalui Aplikasi KPU RI Pemilu:

  • Unduh aplikasi KPU RI Pemilu di Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan pilih menu "Cek TPS".
  • Masukkan NIK Anda pada kolom yang tersedia.
  • Klik tombol "Cari".
  • Informasi mengenai lokasi TPS Anda akan ditampilkan.

3. Datang Langsung ke Kantor KPU:

Anda dapat mendatangi kantor KPU di Kabupaten/Kota tempat Anda terdaftar sebagai pemilih. Petugas di sana akan membantu Anda mencari lokasi TPS berdasarkan NIK Anda.

Baca Juga: 3 Doa Memilih Pemimpin yang Amanah dan Adil, Penting Jelang Pemilu

Dokumen yang Dibawa Saat Pencoblosan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP elektronik bagi yang belum memiliki KTP elektronik
  • Formulir C6 (Kartu Tanda Penduduk Pemilih) yang telah diterima dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)

Catatan:

  • Pastikan Anda membawa dokumen asli, bukan fotokopi.
  • Jika Anda tidak memiliki KTP elektronik atau Suket, Anda tidak dapat mencoblos.
  • Bawalah dokumen Anda jauh-jauh hari sebelum hari pencoblosan agar tidak terburu-buru.

Baca Juga: 3 Wilayah di Banjarmasin Lewati Sungai untuk Distribusi Logistik Pemilu

Informasi Tambahan:

  • Jadwal Pencoblosan:
    • 14 Februari 2024: Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi
    • 27 November 2024: Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta DPRD Kabupaten/Kota
  • Jam Pencoblosan:
    • Pukul 07.00 - 13.00 WIB

Penting:

  • Pastikan Anda menggunakan hak pilih Anda pada Pemilu 2024.
  • Mencoblos adalah bentuk partisipasi Anda dalam menentukan masa depan bangsa.

Baca Juga: Sinopsis Dirty Vote, Film Dokumenter yang Bongkar Kecurangan Pemilu 2024

Mari bersama-sama ciptakan Pemilu 2024 yang berkualitas, damai, dan bermartabat!

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm