Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang Mengenal 5 Surat Suara di Pemilu Tahun 2024: Pemilih Wajib Tahu!.
Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 semakin dekat. Pada tanggal 14 Februari 2024, rakyat Indonesia akan kembali memilih pemimpin bangsa dan wakilnya, serta anggota legislatif di berbagai tingkatan.
Salah satu hal penting yang perlu diketahui oleh pemilih adalah jenis-jenis surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Cara Cek Lokasi TPS dan Dokumen yang Dibawa Saat Pencoblosan Pemilu 2024
Berikut adalah penjelasan mengenai 5 surat suara yang akan diterima oleh pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS):
1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden (Warna Abu-abu)
Surat suara berwarna abu-abu ini digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pada surat suara ini, terdapat foto dan nama pasangan calon beserta partai politik pengusung.
Pemilih dapat memilih satu pasangan calon dengan cara mencoblos gambar pasangan tersebut.
Baca Juga: Fakta Menarik Film 'Dirty Vote', Dibuat dari Hasil Patungan 20 Lembaga!
2. Surat Suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (Warna Merah)
Surat suara berwarna merah ini digunakan untuk memilih anggota DPD.
Pada surat suara ini, terdapat daftar nama calon anggota DPD beserta dapil (daerah pemilihan) mereka.
Pemilih dapat memilih maksimal 4 orang calon anggota DPD dengan cara mencoblos nama calon tersebut.
Baca Juga: 3 Doa Memilih Pemimpin yang Amanah dan Adil, Penting Jelang Pemilu
3. Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (Warna Kuning)
Surat suara berwarna kuning ini digunakan untuk memilih anggota DPR RI.
Pada surat suara ini, terdapat daftar nama calon anggota DPR RI beserta partai politik pengusung dan nomor urut mereka.
Pemilih dapat memilih maksimal 3 orang calon anggota DPR RI dengan cara mencoblos nomor urut calon tersebut.
Baca Juga: 3 Wilayah di Banjarmasin Lewati Sungai untuk Distribusi Logistik Pemilu
4. Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi (Warna Hijau)
Surat suara berwarna hijau ini digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
Pada surat suara ini, terdapat daftar nama calon anggota DPRD Provinsi beserta partai politik pengusung dan nomor urut mereka.
Pemilih dapat memilih maksimal 4 orang calon anggota DPRD Provinsi dengan cara mencoblos nomor urut calon tersebut.
Baca Juga: Sinopsis Dirty Vote, Film Dokumenter yang Bongkar Kecurangan Pemilu 2024
5. Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota (Warna Biru)
Surat suara berwarna biru ini digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Pada surat suara ini, terdapat daftar nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota beserta partai politik pengusung dan nomor urut mereka.
Pemilih dapat memilih maksimal 4 orang calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan cara mencoblos nomor urut calon tersebut.
Penting untuk diingat bahwa:
Memahami jenis-jenis surat suara dan cara pencoblosannya dengan benar merupakan langkah penting untuk memastikan suara pemilih sah dan dapat dihitung dengan benar.
Oleh karena itu, penting bagi pemilih untuk mempelajari informasi mengenai surat suara sebelum datang ke TPS.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.