Sonora.ID – Pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 telah berlangsung kemarin, 14 Februari 2024.
Seperti diketahui, Pilpres 2024 diikuti 3 pasangan capres-cawapres yakni pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sejumlah lembaga survei telah menampilkan hasil penghitungan cepat atau quick count Pilpres 2024.
Hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024 menyatakan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul jauh dari pesaing. Prabowo-Gibran mendapat lebih dari 50% suara.
Namun perlu dicatat, hasil perolehan suara quick count Pilpres 2024 ini bukan merupakan data resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: LINK dan Cara Cek Real Count KPU untuk Lihat Hasil Pemilu 2024, Resmi!
KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024).
Lantas, apakah memungkinkan bagi paslon nomor urut 2 untuk dapat memenangkan Pilpres 2024 dalam sekali putaran?
Nah, artikel ini akan membahas syarat capres menang satu putaran Pemilu 2024.
Syarat Capres Menang Satu Putaran Pemilu 2024
Pada Pemilu, pemilihan presiden dan wakil presiden bisa berlangsung satu putaran atau dua putaran.