Tepat Sasaran Layanan Pojok Pajak KPP Surakarta Dibuka di 54 Kelurahan

17 Februari 2024 08:05 WIB
Layanan Pojok Pajak KPP Surakarta di 54 Kelurahan
Layanan Pojok Pajak KPP Surakarta di 54 Kelurahan ( KPP Surakarta)

Surakarta,Sonora.ID – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta membuka Pojok Pajak di seluruh kantor kelurahan di Surakarta.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak di wilayah Surakarta, terutama untuk membantu wajib pajak memahami hak dan kewajiban perpajakannya serta berkonsultasi secara langsung kepada petugas pajak. “Kami membuka pojok pajak di 54 kantor kelurahan secara bergantian dari bulan Februari sampai dengan Maret 2024.

Beberapa diantaranya kami buka sampai malam, harapannya agar wajib pajak yang bekerja pada pagi sampai sore hari, tetap bisa memanfaatkan layanan ini,” ujar Herry Wirawan, Kepala KPP Pratama Surakarta (Kamis, 15/2). Layanan yang diberikan antara lain asistensi pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, layanan aktivasi dan permintaan kembali Electronic Filing Identification Number (EFIN), permohonan Non Efektif (NE) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembuatan kode billing, dan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Baca Juga: Truk Muatan Material Pembangunan Tol Solo-Jogja Terperosok di Sragen

Jadwal pelaksanaan kegiatan ini secara berkala dinformasikan melalui kanal media sosial Instagram @pajaksurakarta. Agar layanan pojok pajak optimal dan tepat sasaran, sebelum pelaksanaan pojok pajak KPP Pratama Surakarta mengirimkan pesan melalui whatsapp blast kepada wajib pajak yang berdomisili di kelurahan yang menjadi lokasi pojok pajak. Sejumlah 19.024 Wajib Pajak Orang Pribadi menerima whatsapp blast yang berisi imbauan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023. Hingga 14 Februari 2024 tercatat 12.986 wajib pajak KPP Pratama Surakarta telah menyampaikan SPT Tahunan, meningkat dibanding tahun sebelumnya 11.536 wajib pajak di periode yang sama.

Sebagaimana diundangkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2023 adalah 31 Maret 2024 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 bagi Wajib Pajak Badan. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui e-filing di laman www.pajak.go.id.


#PajakKuatAPBNSehat

Baca Juga: Ditinggal Salat Ashar, Motor Beat Raib Dicuri di Masjid Solo

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm