Palembang, Sonora.ID - Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang Senin (19/02/2024) kembali digelar dengan perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA).
Terdakwa AP, MI, SI, TI, serta NT hadir dalam sidang. Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan saksi Arsal Ismail, Chandra Irawan, Agus Ruhyana, Adhi Garmana, dan RM Fauzih.
Diketahui, saksi Arsal Ismail adalah Direktur Utama PT BA, sementara saksi lainnya merupakan anggota tim audit peralatan.
Pada saat akuisisi PT SBS, Arsal Ismail juga direktur PT Putra Muba Coal (PT PMC).
Dalam kesaksiannya, Arsal Ismail menyatakan tidak ada hubungan lagi antara PT PMC dengan PT SBS ketika dia menjadi Direktur Utama PT PMC pada tahun 2013.
Baca Juga: Marak Penipuan Lewat APK, Kenali Cara Kerjanya
Namun, ada hutang sejumlah USD 892.000 yang dicicil oleh PT PMC kepada PT SBS selama Arsal menjabat di PT PMC. Hutang tersebut sudah lunas pada 25 April 2022.
Menurut Arsal, sejak Desember 2021 dia menjabat Direktur Utama PT BA. Selama masa jabatannya, PT SBS memberikan manfaat yang optimal.
Produksi PT SBS meningkat dari 5,3 juta menjadi 54 juta pada periode tersebut.
Pendapatan PT BA mencapai Rp 165 miliar pada tahun 2022 dan 2023. PT BA juga memiliki posisi tawar yang baik dari kontraktor eksisting seperti PT PAMA.
Dengan adanya PT SBS, terjadi efisiensi sebesar Rp 8 triliun pada tahun 2022 dan Rp 10 triliun pada tahun 2023. Namun, efisiensi tersebut belum diaudit oleh akuntan publik.