Pontianak, Sonora.ID - Pemilu 2024 masih menjadi perbincangan dan perhatian bagi semua khalayak.
Tak pelak fenomena-fenomena di Pemilu 2024 turut menghiasinya.
Seperti didapati 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 4 Kabupaten di Kalimantan Barat dikabarkan akan menggelar pemilihan umum (Pemilu) ulang.
Disinyalir 10 TPS tersebut telah terjadi pelanggaran.
"Ada 10 TPS yang akan lakukan pemilihan ulang, antara lain 2 TPS di Singkawang, 4 TPS di Ketapang, 3 TPS di Bengkayang dan 1 di Melawi. Sudah keluar suratnya, pemilihan ulang akan digelar tanggal 21 Februari 2024, semoga saja tidak ada perubahan," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kalbar, Yosef Harry Suyadi saat dihubungi, Selasa, (20/2/2024).
Baca Juga: Ani Sofian: Cadangan Pangan Kota Pontianak Aman Sampai Tiga Bulan ke Depan
Dia menerangkan Pemilu ulang itu dilakukan karena ada beberapa pelanggaran yang dilakukan. "Ada masyarakat yang ikut memilih tapi tidak memenuhi syarat, seperti di antaranya tidak ada di daftar pemilih namun tetap memilih. Selain itu juga ada yang memilih lebih dari satu kali," imbuh Yosef.
Sementara itu untuk Pemilu ulang yang akan digelar itu akan diawasi lebih dari satu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
"Normalnya 1 saja PTPS-nya, tapi karena ini Pemilu ulang akan diturunkan pengawas dari kabupaten dan kecamatan," katanya.