Banjarmasin, Sonora.ID - Syahdan tampak pasrah duduk di ruang sidang Satpol PP Banjarmasin, di jalan K.S Tubun Banjarmasin, Selatan.
Warga HKSN, Banjarmasin Utara itu harus membayar denda sebesar Rp99.000 plus biaya sidang Rp1.000, atas kesalahannya membuang sampah di luar jadwalnya.
“Saya kedapatan buang sampah jam 08.00 WITA,” ucapnya kepada Smart FM Banjarmasin, saat ditemui usai sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Kamis (22/2) pagi.
Sedangkan berdasarkan aturan, waktu membuang sampah yang diperbolehkan mulai pukul 20.00 hingga 06.00 pagi.
Namun demikian, Ia juga ingin memberikan catatan kepada pihak terkait, agar memasang aturan itu di tiap Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Baca Juga: Piutang Pemko: Sembari Menuggu Pembayaran, Silakan Pinjam ke Bank
“Jadi kami tahu waktu membuang sampah yang diperbolehkan,” ungkapnya.
Diketahui, pada Kamis (22/2) digelar sidang Tipiring di kantor Satpol PP. Setidaknya ada sembilan pelanggar yang menjalani sidang.
Yakni enam pelanggar Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang persampahan/kebersihan dan pertamanan.
Lalu, tiga pelanggar Perda Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).