Cara Pembayaran M-Paspor Via ATM, atau M-Banking dan Internet Banking

23 Februari 2024 18:15 WIB
Cara pembayaran M Paspor
Cara pembayaran M Paspor ( kanimalang,kemenkumham.go,id)
  • Pembayaran
  • MPN / Pajak
  • Penerimaan Negara
  • Masukkan Kode Billing

BRI

  • Transaksi Lainnya
  • Pembayaran
  • Lainnya
  • Lainnya
  • MPN
  • Masukkan Kode Kode Billing

BNI

  • Menu Lainnya
  • Pembayaran
  • Pajak/Penerimaan Negara
  • PajaK/PNBP/BEA & CUKAI
  • Masukkan Kode Billing

Mandiri

  • Bayar/Beli
  • Penerimaan Negara
  • Pajak / PNBP / Cukai
  • Masukkan Kode Billing
  • Konfirmasi Pembayaran dan klik angka 1

Baca Juga: Cara Bayar Paspor di M-Paspor via M-Banking hingga Minimarket

VIA M-BANKING DAN INTERNET BANKING

BCA (Internet Banking)

  • Masuk ke https://ibank.klikbca.com
  • Masukkan User id dan Pin
  • Pilih menu Pembayaran
  • Pilih menu Pajak
  • Pilih Penerimaan Negara pada kolom jenis pajak
  • Masukkan kode billing ke kolom kode billing
  • Konfirmasi pembayaran dan masukkan Key BCA anda 8. Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor

BNI (Mobile Banking)

  • Masukkan User id dan M-Pin anda di aplikasi BNI Mobile
  • Pilih menu Pembayaran
  • Pilih menu Penerimaan Negara
  • Masukkan Kode Billing ke kolom nomor tagihan
  • Konfirmasi pembayaran dan masukkan password transaksi
  • Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor

BRI (Internet Banking)

  • Masuk ke https://ib.bri.co.id
  • Masukkan User id dan pin
  • Pilih menu Pembayaran
  • Pilih menu MPN
  • Masukkan nomor MPN G3
  • Konfirmasi pembayaran dan masukkan Password serta M-Token
  • Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor

BRIMo

  • Login
  • Masuk ke menu utama
  • Pilih menu Lainnya
  • Pilih menu Penerimaan Negara
  • Masukkan Kode Billing
  • Konfirmasi pembayaran dan masukkan pin
  • Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor

Mandiri Livin (M-Banking)

  • Masukkan User id dan Password anda di aplikasi
  • Pilih menu Bayar
  • Pilih menu Pajak
  • Pilih Pajak/PNBP/Cukai di kolom Penyedia Jasa
  • Masukkan Kode Billing dan tekan lanjutkan
  • Konfirmasi pembayaran dan masukkan pin transaksi
  • Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor

Bank Syariah Indonesia Mobile

  • Buka Aplikasi BSI Mobile Banking, pilih menu “Bayar”
  • Pilih “Penerimaan Negara (MPN)”
  • Pilih “Pajak/Cukai/SBSN/Paspor” (Menu “Reinquiry MPN” untuk cek jumlah tagihan pajak yang telah dibuat melalui Web MPN)
  • Masukkan No. Nasabah/No. Tagihan, klik “Selanjutnya”
  • Input PIN BSI Mobile
  • Muncul layar konfirmasi, klik “Selanjutnya”
  • Transaksi berhasil
  • Bukti transaksi akan dikirim ke email yang didaftarkan notifikasi BSI Mobile

Bank Syariah Indonesia Net

  • Login ke https://bankbsi.co.id
  • Pilih menu “Pembayaran”
  • Input Aplikasi Pembayaran: Rekening Sumber, Jenis Pembayaran “Penerimaan Negara/Pajak/Cukai/SBN”, Nomor Pembayaran
  • Klik Verifikasi Aplikasi Pembayaran
  • Muncul layar konfirmasi, klik “Selanjutnya”
  • Input token & PIN Otorisasi, klik “Submit”
  • Transaksi berhasil
  • Bukti transaksi akan dikirim ke email yang didaftarkan notifikasi BSI Net

Bank Syariah Indonesia Cash Management System (CMS)

  • Pilih menu “Request Create Pay MPN”
  • Pilih CIF, input Nomor Rekening, nomor billing yang telah diperoleh dari Website Resmi Dirjen Pajak
  • Klik “Inquiry” (untuk mengecek transaksi yang akan dibayarkan)
  • Submit
  • Transaksi berhasil

Untuk ATM/M-Banking/ Internet Banking lainnya, silakan ikuti cara sesuai menu yang disediakan dalam pembayaran melalui billing simponi.

Pembayaran juga dapat dilakukan melalui teller bank presepsi simponi dengan menunjukkan kode billing yang tercantum dalam resi pembayaran.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm