Berikut Ini Pengertian, Kriteria, dan Manfaat Hutan Lindung

23 Februari 2024 18:30 WIB
Ilustrasi hutan, manfaat hutan lindung
Ilustrasi hutan, manfaat hutan lindung ( Freepik)

Sonora.ID – Hutan lindung merupakan kawasan hutan yang memiliki fungsi untuk melindungi sistem penyangga kehidupan. Apa saja manfaat hutan lindung?

Seperti yang kita tahu, hutan merupakan paru-paru dunia yang menjadi pemasok oksigen dan juga tempat tinggal bagi flora dan fauna.

Berdasarkan fungsinya, hutan dibagi menjadi tiga jenis, yakni hutan produksi, hutan konservasi, dan hutan lindung.

Hutan produksi adalah hutan yang memiliki fungsi produksi yang terkait dengan hasil hutan. Hutan konservasi berfungsi untuk kebutuhan mengawetkan berbagai ekosistem serta di dalamnya termasuk keragaman hayati.

Sementara hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi sebagai tempat perlindungan hewan, tumbuhan, dan sistem penyangga kehidupan.

Baca Juga: Pengertian dan Contoh Hutan Lindung di Indonesia, Materi IPS Kelas 7 SMP

Menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan lindung memiliki fungsi pokok antara lain mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Hutan lindung ini dijaga dengan ketat oleh pemerintah, sehinga tidak boleh ada peralihan lahan, pembakaran lahan, penebangan pohon, hingga pendirian bangunan di kawasan hutan lindung.

Kriteria hutan lindung

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan dan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, ada enam (6) kriteria hutan lindung, yakni: 

  1. Memiliki lereng lapangan 40 persen atau lebih. 
  2. Mempunyai ketinggian di atas permukaan laut 2.000 meter atau lebih. 
  3. Wilayah dengan faktor kelas lereng. 
  4. Jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai skor 175 atau lebih. 
  5. Kawasan yang mempunyai kepekaan tinggi terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15 persen.
  6. Daerah resapan air dan merupakan daerah perlindungan pantai.

Baca Juga: DPRD Kalsel Pertanyakan Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Hutan Lindung

Manfaat hutan lindung

  1. Menjaga kesuburan tanah
  2. Mencegah bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. 
  3. Dimanfaatkan potensi sumber daya alamnya. 
  4. Sebagai tempat tinggal masyarakat adat. 
  5. Menjaga siklus air. 
  6. Menyimpan air tanah
  7. Sebagai sarana rekreasi atau tempat wisata. 
  8. Habitat spesies flora dan fauna. 
  9. Tempat penelitian sains. 

Itu dia kriteria dan beberapa manfaat hutan lindung.

Pada dasarnya, semua jenis hutan memiliki berbagai manfaat, baik bagi manusia, maupun sebagai ekosistem di sekitarnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm