Sonora.ID – Hutan lindung merupakan kawasan hutan yang memiliki fungsi untuk melindungi sistem penyangga kehidupan. Apa saja manfaat hutan lindung?
Seperti yang kita tahu, hutan merupakan paru-paru dunia yang menjadi pemasok oksigen dan juga tempat tinggal bagi flora dan fauna.
Berdasarkan fungsinya, hutan dibagi menjadi tiga jenis, yakni hutan produksi, hutan konservasi, dan hutan lindung.
Hutan produksi adalah hutan yang memiliki fungsi produksi yang terkait dengan hasil hutan. Hutan konservasi berfungsi untuk kebutuhan mengawetkan berbagai ekosistem serta di dalamnya termasuk keragaman hayati.
Sementara hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi sebagai tempat perlindungan hewan, tumbuhan, dan sistem penyangga kehidupan.
Baca Juga: Pengertian dan Contoh Hutan Lindung di Indonesia, Materi IPS Kelas 7 SMP
Menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan lindung memiliki fungsi pokok antara lain mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Hutan lindung ini dijaga dengan ketat oleh pemerintah, sehinga tidak boleh ada peralihan lahan, pembakaran lahan, penebangan pohon, hingga pendirian bangunan di kawasan hutan lindung.
Kriteria hutan lindung
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan dan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, ada enam (6) kriteria hutan lindung, yakni:
Baca Juga: DPRD Kalsel Pertanyakan Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Hutan Lindung
Manfaat hutan lindung
Itu dia kriteria dan beberapa manfaat hutan lindung.
Pada dasarnya, semua jenis hutan memiliki berbagai manfaat, baik bagi manusia, maupun sebagai ekosistem di sekitarnya.