Sonora.ID – Kaca film merupakan aksesori yang bisa dibilang wajib pada sebuah mobil. Berapa presentase kaca film mobil yang sesuai aturan?
Kaca mobil memiliki fungsi yang beragam, utamanya kaca film ini berfungsi sebagai penahan panas cahaya dalam kabin mobil.
Selain itu, kaca film juga dapat membuat kabin mobil terasa lebih privat, karena aktivitas kita tidak terlihat dari luar mobil.
Pada umumnya, dari toko spesialis kaca film biasanya konsumen memasang kaca film dengan kegelapan 40 persen.
Namun, memasang kaca film ternyata tidak bisa sembarangan karena ada regulasi yang mengaturnya.
Baca Juga: 4 Cara Mudah Agar Kaca Mobil Tidak Berjamur
Melansir dari tribunnews.com, AKBP Budiyanto yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit BIN GAKKUM Polda Metro Jaya menyebutkan, aturan spesifik kaca film.
Aturan itu tersurat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut dikatakan, kaca depan, belakang, dan samping, harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah.
Lalu, selain itu kaca film harus bisa tembus pandang dari dua arah serta tidak mendistorsi penglihatan orang yang ada di dalam mobil ke luar mobil.
AKBP Budiyanto juga menjelaskan kaca mobil boleh saja dilapisi bahan bewarna, asalkan dapat menembus cahaya dengan persentase tidak kurang dari 70 persen.
Khusus untuk kaca depan dan belakang, persentase penembusan cahaya bisa kurang dari 40 persen, tapi hanya berlaku bagi satu pertiga tinggi kaca secara keseluruhan.
Presentase penembusan cahaya adalah perbandingan antara jumlah cahaya setekah menembus kaca mobil. Serta yang masuk ke dalam kabin dengan jumlah cahaya sebelum menembus kaca.
Baca Juga: Tune Up Mobil Kini Lebih Mudah dengan Layanan Booking Online
Asrtinya, semakin tinggi presentase, maka kaca semakin bening, dan sebaliknya, semakin rendah presentasenya, maka kaca yang dipakai semakin gelap.
Penyebutan ini memang terbalik dengan istilah yang biasa dipakai oleh para penjual kaca film.
Selain soal kegelapan, bahan lapisan untuk kaca filmnya juga tidak boleh menimbulkan pemantulan cahaya. Karena dapat mengganggu pengendara lainnya.
Tingkat kegelapan kaca mobil ini adalah amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, terutama pada pasal 58 ayat (5).
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.