Banjarmasin, Sonora.ID - Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan batal direvisi.
Padahal rencana revisi perda dilakukan akibat kerap muncul polemik di lapangan, karena situasinya yang sudah tidak relevan lagi dengan tahun pembuatan perda saat itu.
Kabag Hukum Setdako Banjarmasin, Jefri Fransyah mengakui, bahwa usulan revisi pernah disampaikan ke DPRD Banjarmasin, namun pembahasan belum dilakukan.
Pasalnya belum ada kesamaan persepsi, antar anggota DPRD, dan DPRD dengan Pemko Banjarmasin.
“Jadi ramadhan tahun ini masih menggunakan perda lama,” ucapnya, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, usai rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Diketahui, di Perda Nomor 5 Tahun 2005 mengatur larangan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan.
Sementara restoran, warung, rombong dan sejenisnya hanya bisa take away atau bungkus dan buka mulai pukul 17.00 Wita.
Sedangkan bagi pedagang yang berjualan di pasar wadai ramadhan, diperbolehkan buka mulai pukul 15.00 Wita.
Baca Juga: Andalkan SISKA KU INTIP, Kalsel Ditargetkan Swasembada Daging di 2032
Bagi kedapatan lewat, akan dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp5 juta rupiah.