Bagi usaha pelaku tempat hiburan yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi denda serendah-rendahnya Rp100 juta.
Disisi lain, menjelang Ramadhan, Forkopimda Banjarmasin juga menggelar rapat bersama.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu diatur selama bulan Ramadhan.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan, beberapa yang diatur untuk mendukung kenyamanan menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.
“Seperti operasional Tempat Hiburan Malam (THM), rumah makan dan sebagainya,” ujarnya.
Begitu juga terkait antisipasi ketersediaan kebutuhan bahan pokok, stabilitas harga dan distribusi selama bulan Ramadhan turut menjadi pembahasan jajarannya.
“Informasi dari stok Bulog untuk tiga bulan kedepan masih aman,” tuntasnya.
Baca Juga: Anggaran Meningkat, Badan Penghubung Kalsel Diminta Benahi Fasilitas