Penajam, Sonora.id - Pemusnahan surat suara dengan cara dibakar dilakukan guna mencegah penyalahgunaan jelang Pemilu 2024 yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.
Pemusnahan surat suara tersebut digelar dihalaman Kantor KPU Kabupaten PPU Kalimantan Timur, dihadiri penjabat Bupati PPU Forkopimda, KPU PPU, serta Panwaslu Kecamatan, Selasa (13/2/2024) malam.
Makmur Marbun mengatakan tujuan pemusnahan Agar surat suara pemilu tahun 2024 yang rusak atau tidak terpakai setelah proses sortir dan packing tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Adapun jumlah surat suara pemilu tahun 2024 yang dimusnahkan keseluruhan sebanyak 1.106 lembar, dengan rincian Surat suara PPWP sebanyak 378 lembar, Surat Suara DPR RI sebanyak 424 lembar, Surat suara DPD RI sebanyak 180 lembar, Surat suara DPRD Propinsi sebanyak 105 lembar, dan Surat suara DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 19 lembar."pungkasnya.
(Adv/ DiskominfoPPU)