Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Syaratnya!

1 Maret 2024 13:15 WIB
Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan ( BPJS Kesehatan)

Sonora.ID - Perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun ada syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan sebelum mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan.

Pasalnya tak semua jenis kecelakaan bisa ditanggung.

Hanya beberapa kondisi yang bisa diberikan keringanan perawatan dan pengobatan gratis bagi peserta BPJS Kesehatan.

Berikut ketentuannya dikutip dari Indonesiabaik.id.

Baca Juga: 8 Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Catat!

Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Jenis kecelakaan lalu lintas dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk kecelakaan tunggal.

Kecelakaan tunggal ini tidak termasuk kategori kecelakan kerja.

Korban harus tercatat sebagai peserta aktif.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm