Sonora.ID - Perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun ada syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan sebelum mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan.
Pasalnya tak semua jenis kecelakaan bisa ditanggung.
Hanya beberapa kondisi yang bisa diberikan keringanan perawatan dan pengobatan gratis bagi peserta BPJS Kesehatan.
Berikut ketentuannya dikutip dari Indonesiabaik.id.
Baca Juga: 8 Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Catat!
Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
Jenis kecelakaan lalu lintas dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk kecelakaan tunggal.
Kecelakaan tunggal ini tidak termasuk kategori kecelakan kerja.
Korban harus tercatat sebagai peserta aktif.