Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Syaratnya!

1 Maret 2024 13:15 WIB
Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan ( BPJS Kesehatan)

Sebenarnya ada beberapa jenis kecelakaan lalu lintas tunggal yang dijamin oleh PT Jasa Raharja (Persero), seperti  korban laka lantas moda angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi.

Syarat Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan

Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa syarat agar korban kecelakaan bisa mengklaim pengobataan dari BPJS Kesehatan, yaitu:

1. Peserta Aktif BPJS Kesehatan

Perlu diperhatikan bahwa korban kecelakaan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Oleh sebab itu, disarankan untuk rutin membayar iuran agar jika suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, BPJS Kesehatan bisa membantu proses pengobatan dan perawatan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan

2. Kecelakaan Tunggal

Kasus kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan hanyalah kecelakaan tunggal.

Namun jika terjadi kecelakaan ganda atau lebih, pihak yang menanggung adalah Jasa Raharja dengan besaran klaim hingga Rp 20 juta.

3. Surat Keterangan Polisi

Kemudian lampirkan juga surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa korban terlibat kecelakaan lalu lintas tunggal.

Bisa diperkuat dengan informasi dari saksi dan barang bukti.

Demikian ulasan tentang jenis kecelakan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm