Sebenarnya ada beberapa jenis kecelakaan lalu lintas tunggal yang dijamin oleh PT Jasa Raharja (Persero), seperti korban laka lantas moda angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi.
Syarat Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan
Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa syarat agar korban kecelakaan bisa mengklaim pengobataan dari BPJS Kesehatan, yaitu:
1. Peserta Aktif BPJS Kesehatan
Perlu diperhatikan bahwa korban kecelakaan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Oleh sebab itu, disarankan untuk rutin membayar iuran agar jika suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, BPJS Kesehatan bisa membantu proses pengobatan dan perawatan.
Baca Juga: Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan
2. Kecelakaan Tunggal
Kasus kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan hanyalah kecelakaan tunggal.
Namun jika terjadi kecelakaan ganda atau lebih, pihak yang menanggung adalah Jasa Raharja dengan besaran klaim hingga Rp 20 juta.
3. Surat Keterangan Polisi
Kemudian lampirkan juga surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa korban terlibat kecelakaan lalu lintas tunggal.
Bisa diperkuat dengan informasi dari saksi dan barang bukti.
Demikian ulasan tentang jenis kecelakan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News