Sonora.ID – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah menetapkan tarif listrik per kWh (kilowatt hour) bagi pelanggan nonsubsidi yang mulai berlaku pada Maret 2024.
Tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi akan dilakukan penyesuaiana setiap tiga bulan, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor penyesuaian setiap tiga bulan.
Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.
Lantas, bagaimana rincian tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang sudah mulai berlaku mulai hari ini, 1 Maret 2024?
Simak informasi selengkapnya seperti yang dilansir dari laman resmi PT PLN berikut ini.
Berikut ini daftar tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang sudah berlaku mulai Maret 2024:
Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
Sementara itu, bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi masih akan memperoleh subsidi listrik.