Palembang, Sonora.ID - Sidang lanjutan di pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Pelembang Jumat (01/03/2024) kembali digelar dengan perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA), agenda sidang mendengar keterangan ahli Ekonomi Hukum Keuangan Publik Universitas Indonesia (UI), DR Dian Fuji Simatupang SH MH fakultas hukum UI yang dihadirkan Penasehat Hukum Terdakwa.
Di dalam persidangan, Dian menyebut kalau uang yang digunakan oleh BUMN untuk mengakuisisi perusahaan bukanlah uang negara sehingga tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.
"Keuangan BUMN ada legalitas dan entitas hukum sendiri. Kalau uang yang digunakan untuk akuisisi bukan dari kas negara dan tidak fasilitas negara artinya tidak ada kerugian negara. Itu uang BUMN dan tindakan korporasi," ujar ahli di persidangan, Jumat (1/3/2024).
Kuasa hukum keempat terdakwa Gunadi Wibakso SH MH mengatakan apa yang disampaikan ahli di dalam persidangan sudah sesuai dengan yang dimaksud tim kuasa hukum.
Baca Juga: Pensiunan Investigator BPKP Jadi Saksi Akusisi PT SBS
Ia juga menilai JPU tidak cermat ketika menghitung kerugian negara yang didakwakan kepada para terdakwa yakni senilai Rp 162 miliar.
"Uang yang dikeluarkan melalui PT BMI dalam akuisisi PT SBS adalah Rp 48 miliar sementara Rp 49 miliar itu adalah pinjaman yang kemudian dikonversi. Jika dijumlahkan, totalnya tidak sampai Rp 162 miliar," katanya.
Maka dari itu untuk mematahkan dakwaan tersebut pihaknya akan menghadirkan saksi saksi ahli yang berkompeten di bidang kerugian negara.
"Ini akan kami kuatkan dengan keterangan ahli yang dihadirkan pada sidang berikutnya yang punya kompetensi menghitung kerugian negara," katanya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News