Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang Cara Mudah Cek dan Bayar Denda Keterlambatan SPT Tahunan Lengkap.
Setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.
Bagi WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan, akan dikenakan denda.
Mengecek Denda Keterlambatan SPT Tahunan
Ada beberapa cara untuk mengecek denda keterlambatan SPT Tahunan:
1. DJP Online
2. Surat Tagihan Pajak (STP)
Jika Anda terlambat melaporkan SPT Tahunan, Anda akan menerima STP dari Kring Pajak. STP berisi informasi tentang jumlah denda yang harus dibayarkan.
3. Menghubungi Kring Pajak
Anda dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau melalui email [alamat email dihapus] untuk menanyakan informasi tentang denda keterlambatan SPT Tahunan.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi hingga 31 Maret 2024
Membayar Denda Keterlambatan SPT Tahunan
Denda keterlambatan SPT Tahunan dapat dibayarkan melalui beberapa cara:
1. Online
Baca Juga: E-Bupot Memudahkan Pelaporan SPT dan Bukti Potong PPH
2. Offline
Baca Juga: Pekan Panutan Pajak, Bupati Boyolali Ajak Lapor SPT Lebih Awal
Besarnya Denda Keterlambatan SPT Tahunan
Besarnya denda keterlambatan SPT Tahunan adalah 1% per bulan dari jumlah pajak yang terutang, dengan maksimal 100% dari jumlah pajak yang terutang.
Tips Menghindari Denda Keterlambatan SPT Tahunan
Baca Juga: Sudah Bisa Lapor Pajak, Begini Cara Lapor SPT Tahunan yang Lengkap
Membayar denda keterlambatan SPT Tahunan adalah kewajiban setiap WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.
Ada beberapa cara untuk mengecek dan membayar denda keterlambatan SPT Tahunan. Pastikan Anda membayar denda tepat waktu untuk menghindari sanksi yang lebih berat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.