Cara Mudah Cek dan Bayar Denda Keterlambatan SPT Tahunan Lengkap

5 Maret 2024 08:04 WIB
ilustrasi Cara Mudah Cek dan Bayar Denda Keterlambatan SPT Tahunan Lengkap
ilustrasi Cara Mudah Cek dan Bayar Denda Keterlambatan SPT Tahunan Lengkap ( canva by solidcolours from Getty Images Signature)

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang Cara Mudah Cek dan Bayar Denda Keterlambatan SPT Tahunan Lengkap.

Setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.

Bagi WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan, akan dikenakan denda.

Baca Juga: Bekerja Sama dengan KPP Tanah Abang Tiga, Kompas Gramedia Fasilitasi Layanan Pendampingan Pengisian SPT dan Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Mengecek Denda Keterlambatan SPT Tahunan

Ada beberapa cara untuk mengecek denda keterlambatan SPT Tahunan:

1. DJP Online

  • Buka situs web https://djponline.pajak.go.id/ atau aplikasi DJP Online.
  • Login dengan NPWP dan password.
  • Pilih menu "Layanan" > "Info Denda SPT Masa".
  • Pilih masa pajak yang ingin dicek.
  • Klik "Tampilkan".
  • Informasi denda akan ditampilkan, termasuk jumlah denda dan tanggal jatuh tempo pembayaran.

2. Surat Tagihan Pajak (STP)

Jika Anda terlambat melaporkan SPT Tahunan, Anda akan menerima STP dari Kring Pajak. STP berisi informasi tentang jumlah denda yang harus dibayarkan.

3. Menghubungi Kring Pajak

Anda dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau melalui email [alamat email dihapus] untuk menanyakan informasi tentang denda keterlambatan SPT Tahunan.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi hingga 31 Maret 2024

Membayar Denda Keterlambatan SPT Tahunan

Denda keterlambatan SPT Tahunan dapat dibayarkan melalui beberapa cara:

1. Online

  • DJP Online
    • Login ke DJP Online.
    • Pilih menu "Bayar".
    • Pilih "e-Billing".
    • Isi formulir e-Billing dengan informasi yang benar.
    • Klik "Buat Kode Billing".
    • Bayar kode billing melalui bank atau ATM yang terdaftar.
  • Penyedia Layanan Jasa Apliksi Perpajakan (PJAP)
    • Pilih PJAP yang terdaftar di DJP.
    • Login ke akun PJAP.
    • Pilih menu "Bayar Pajak".
    • Pilih "Denda SPT Tahunan".
    • Isi informasi yang diperlukan.
    • Lakukan pembayaran.

Baca Juga: E-Bupot Memudahkan Pelaporan SPT dan Bukti Potong PPH

2. Offline

  • Bank/ATM
    • Datang ke bank atau ATM yang terdaftar sebagai tempat pembayaran pajak.
    • Pilih menu "Pembayaran Pajak".
    • Pilih "PPh Wajib Pajak Orang Pribadi".
    • Isi kode jenis pajak 211 (denda SPT Tahunan).
    • Isi NPWP, masa pajak, dan jumlah denda.
    • Lakukan pembayaran.
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
    • Datang ke KPP terdekat.
    • Ambil nomor antrian untuk layanan "Pembayaran Pajak".
    • Serahkan bukti pembayaran denda kepada petugas.

Baca Juga: Pekan Panutan Pajak, Bupati Boyolali Ajak Lapor SPT Lebih Awal

Besarnya Denda Keterlambatan SPT Tahunan

Besarnya denda keterlambatan SPT Tahunan adalah 1% per bulan dari jumlah pajak yang terutang, dengan maksimal 100% dari jumlah pajak yang terutang.

Tips Menghindari Denda Keterlambatan SPT Tahunan

  • Laporkan SPT Tahunan tepat waktu, paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.
  • Gunakan e-Filing untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan.
  • Pantau terus informasi terbaru tentang pajak melalui situs web DJP atau media sosial DJP.

Baca Juga: Sudah Bisa Lapor Pajak, Begini Cara Lapor SPT Tahunan yang Lengkap

Membayar denda keterlambatan SPT Tahunan adalah kewajiban setiap WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Ada beberapa cara untuk mengecek dan membayar denda keterlambatan SPT Tahunan. Pastikan Anda membayar denda tepat waktu untuk menghindari sanksi yang lebih berat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm