Selama Ramadan, Sekolah di Banjarmasin Diliburkan!

5 Maret 2024 14:30 WIB
Salah seorang siswa di SMPN 1 saat mengikuti PTM (dok)
Salah seorang siswa di SMPN 1 saat mengikuti PTM (dok) ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin menerbitkan Surat Edaran (SE) libur bulan Ramadan 1445 hijriah.

Dalam SE tersebut dituangkan, seluruh siswa tingkat TK, SD, SMP akan libur Ramadan mulai tanggal 11 Maret s/d 09 April 2024.

Kemudian libur setelah idulfitri pada tanggal 12 s/d 13 April 2024.

Pada jenjang tingkat SD kelas IV, V, VI dan SMP tanggal 13 s/d 15 April 2024.

Khusus untuk kelas I, II, III SD dan TK libur total, dan akan masuk sekolah kembali pada 15 April 2024.

Bagi jenjang SD untuk kelas IV, V, VI dan SMP dilaksanakan pesantren ramadan untuk ajaran tahun 2023/2024 selama tiga hari. Dari tanggal 13 s/d 15 Maret 2024.

Kegiatan pesantren Ramadan, diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing sekolah, sesuai alokasi waktu yang sudah diprogramkan.

Baca Juga: Punya Pelanggan Terbesar di Kalimantan, PAM Bandarmasih Ingin Tingkatkan Layanan di Titik Terujung

Di luar waktu jam belajar dianjurkan kepada siswa agar mengikuti kegiatan keagamaan di musala atau masjid sekitarnya, dengan membawa buku kegiatan yang ditandatangani pengurus sebagai tambahan nilai mata pelajaran agama islam.

Selanjutnya, selama bulan Ramadan, pihak sekolah mengimbau seluruh murid untuk melaksanakan kegiatan belajar mandiri di rumah.

Bagi sekolah non muslim dianjurkan dapat menyesuaikan libur dengan ketentuan.

Diimbau juga kepada orang tua siswa agar dapat mengawasi serta membimbing anaknya dalam beribadah dan belajar di rumah selama libur di bulan Ramadan.

Setiap sekolah agar menyampaikan laporan hasil kegiatan Ramadan ke pembina atasan langsung.

Selama bulan Ramadan, guru dan tenaga kependidikan ASN serta guru yang telah menerima TPG agar tetap hadir ke sekolah dengan melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan kinerja guru.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin menerbitkan Surat Edaran (SE) libur bulan ramadan 1445 hijriah.