Anda juga dapat mendatangi kantor desa/kelurahan setempat untuk menanyakan informasi mengenai status penerima bansos PKH dan BPNT. Bawalah dokumen kependudukan Anda, seperti KTP dan KK, untuk keperluan verifikasi.
Catatan:
Pastikan data diri yang Anda masukkan sudah benar.
Jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT, Anda dapat mengajukan diri ke desa/kelurahan setempat.
Anda dapat memantau informasi terbaru mengenai bansos PKH dan BPNT melalui website dan akun media sosial Kemensos.
Pencairan dana BPNT dan PKH 2024 dilakukan secara bertahap. Berikut adalah jadwal pencairan dana BPNT dan PKH 2024:
Tahap 1: 1 Januari–31 Maret 2024
Tahap 2: 15 Februari–14 Maret 2024
Tahap 3: 15 Maret–14 April 2024
Tahap 4: 15 April–14 Mei 2024
Tahap 5: 15 Mei–14 Juni 2024
Tahap 6: 15 Juni–14 Juli 2024
Layanan Pengaduan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) - SIPPN dapat dilakukan dengan cara:
SP4N LAPOR dengan link www.lapor.go.id
Datang langsung ke Dinas Sosial
Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan
Tindaklanjut penanganan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
Kementerian Sosial (Kemensos) juga menyediakan laman yang dapat digunakan untuk mengadukan masalah terkait bantuan sosial (bansos) yang telah digelontorkan salah satunya melalui Lapor Kemensos dan wbs.kemensos.
Semoga informasi ini membantu Anda dalam mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos PKH dan BPNT Maret 2024.