Solo, Sonora.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo amankan sebuah bus antar pulau saat ramp check menjelang Ramadhan dan Lebaran 2024 di Terminal Tirtonadi Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), lantaran menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu, pada rabu (6/4/2024).
Awalnya, bus berwarna biru dengan nomor polis AB 7701 AS tersebut memasuki area terminal Tirtonadi sekitar pukul 09.30 WIB. Kemudian bus tersebut diberhentikan untuk dilakukan pengecekan armada (ramcek) oleh petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polri.
Mulanya bus tersebut dinyatakan memenuhi kelayakan dari segi fisik karena tidak ditemukan gangguan. Namun, saat dilakukan pemeriksaan surat menyurat diketahui STNK bus tersebut ternyata palsu.
Baca Juga: Menjelang Pilkada, Berikut Nama-nama Calon Walikota Pengganti Gibran
Menurut penjelasan dari Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, pengemudi hanya membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berupa print fotokopi.
"Jadi saat kita cek, STNK yang ditemukan petugas sebatas print fotokopi. Makanya langsung kita tindak tegas," kata Agung.
Akibat dari kejadian tersebut, saat ini armada sementara diamankan oleh petugas di terminal dan tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.
"Tadi sopir sudah kita tanyai singkat. Namun dia tidak tahu menahu soal STNK ini, sebab dia hanya sebatas menjalankan bus tersebut, sedangkan surat menyurat urusan kantor," lanjutnya.
"Untuk itu, sementara tetap kita kenai sanksi tilang. Kemudian kita akan memanggil manajemen PO bus untuk Pemeriksaan lebih lanjut. Bus sendiri dari arah Blitar hendak melanjutkan perjalanan ke Sumatra," tambahnya.
Agung juga mengatakan, pengecekan kendaraan umum yang dilakukan oleh petugas merupakan antisipasi jelang mudik lebaran tahun ini. Namun, sebenarnya kegiatan tersebut rutin dilakukan apparat kepolisian setiap bulan