Sukoharjo, Sonora.ID - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan seorang pemuda yang berinisial ARF (21), yang merupakan warga kecamatan Grogol kabupaten Sukoharjo.
Penangkapan ini terjadi pada hari Jumat (9/2/2024), dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, sosok pemuda ini diamankan oleh Tim Sparta di jalan Mayor Kusmanto kota Solo.
ARF diketahui membawa barang haram, yaitu narkoba yang berjenis Sabu.
Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo dari Polresta Solo menyatakan bahwa pada awalnya petugasnya sedang melakukan patroli di sekitar daerah tersebut dan kemudian menemukan ARF bersama dua pemuda lainnya sedang mengendarai kendaraan yang tidak standar atau memiliki knalpot brong.
"Penangkapan terhadap para pelaku dimulai ketika tim sparta sedang melakukan patroli di jalan Mayor Kusmanto di depan Bank Panin, mereka melihat 3 anak muda yang mencurigakan di tepi jalan sedang menggunakan motor yang knalpotnya tidak standar," kata Arfian pada hari Minggu, 11 Februari 2024.
Baca Juga: Ditinggal Salat Ashar, Motor Beat Raib Dicuri di Masjid Solo
Karena mencurigai gerak-gerik ARF yang bahkan mencoba untuk melarikan diri, petugas kemudian melakukan pengejaran.
"Kemudian Tim Sparta mendekati anak muda tersebut, namun melihat akan di datangi Tim Sparta mereka berusaha kabur dan Tim Sparta melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah satu dari mereka," ujarnya.
Setelah berhasil ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus barang yang setelah diselidiki ternyata berisi narkoba jenis sabu.
Barang tersebut disimpan oleh ARF dalam sebuah plastik flip yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan diletakkan di saku jaket. Menurut pengakuan pelaku, pada saat ditemukan mereka sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu tersebut.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim sparta berhasil menyita barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu," ungkapnya.
Tim Sparta pun segera membawa ARF ke Markas Kepolisian Resor Kota Solo untuk kemudian diserahkan kepada Satuan Narkoba Polresta Solo untuk dilanjutkan proses hukumnya.
Selanjutnya, pelaku ARF bersama barang bukti dibawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta dan diserahkan kepada petugas piket Satuan Narkoba Polresta Surakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Zulfa Abdat