Boyolali, Sonora.ID - Di bulan Ramadhan, biasanya petasan atau mercon sering dinyalakan sebagai bagian dari tradisi.
Biasanya, petasan dinyalakan saat menjelang waktu berbuka puasa, setelah salat Tarawih, atau saat malam takbiran.
Namun itu dulu, untuk masa sekarang petasan sudah dilarang di banyak daerah, jika masih nekat akan menjalani puasa di kurungan penjara.
Seperti TR (34) warga Dukuh Jumbleng RT 005, RW 005, Desa Banyuanyar, Kecamatan Ampel ini.
Baru-baru ini, dia ditangkap oleh polisi karena ditemukan memiliki bahan petasan di rumahnya.
Selain itu, dia juga menyimpan kertas untuk membuat selongsongannya.
Dia ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali setelah polisi melihat sebuah unggahan obat mercon di Facebook.
Polisi kemudian mengusut akun yang menjual obat mercon itu hingga akhirnya menemukan identitasnya.
Berbekal informasi dari facebook, polisi kemudian melakukan penangkapan dan segera dilakukan penggeledahan di rumahnya.
Baca Juga: Permintaan Tinggi Jelang Puasa, Harga Daging Ayam di Boyolali Melonjak