"Penangkapan ini dalam rangka operas penyakit Masyarakat (PEKAT) untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Kabupaten Boyolali menjelang bulan Ramadhan,” ungkap Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Jumat (8/3/2024)
Dari rumah TR, polisi mengamankan 3 kilogram obat mercon yang dibungkus dalam tiga plastik, 4 bendel kertas Selongsong petasan, timbangan digital warna putih, dua buah pipa besi untuk membuat selongsong masing – masing panjangnya 45 cm dan 51 cm, dan pisau gagang kayu warna coklat.
"Seluruh barang bukti sudah kita amankan," tambahnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 “memiliki, menyimpan, menyembunyikan senjata api, amunisi atau bahan peledak (petasan) hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun”.
Tersangka pun terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Selain memproses hukum TR, pihak kepolisian juga masih memburu muasal bubuk mercon tersebut.
Kapolres menghimbau kepada seluruh warga Masyarakat Boyolali agar tidak memproduksi mesiu bahan petasan atau membunyikan petasan karena dapat membahayakan dan mengganggu kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa.
“Apabila masih ada yang coba-coba akan kami tindak tegas,” jelas Petrus.
Penulis : Ika Andriani