Palembang, Sonora.ID - Sidang lanjutan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Pelembang kamis (8/03/2024). Agenda sidang kali ini memeriksa lima terdakwa AP, MI, SI, TI serta NT.
Adapun kasus ini bermula saat terdakwa AP yang saat proses akusisi sebagai Direktur Pengembangan Usaha mengaku menerima surat dari TI dari PT SBS.
AP memperkenalkan TI ke Direktur Utama PT BA saat itu MI dan menjelaskan surat penawaran TI.
"Saya menerima proposal dari PT SBS untuk bekerja sama di mana saya diperkenalkan oleh teman saya ke TI sebagai pemilik PT SBS dan membawa TI untuk diperkenalkan ke MI," ujar AP.
MI mengaku belum mengenal TI sebelum ada akusisi PT SBS. Ia diperkenalkan oleh AP. "Sebelum AP memperkenalkan TI ke saya. Saya tidak mengenal TI sebelumnya," kata MI.
Menurut MI, hal yang melatarbelakangi akuisisi PT SBS terjadi pada saat 2009, PT BA mulai bergantung pada pihak ketiga. Pada 2012, saat krisis harga batu bara, PT BA mulai terancam karena 30 % kegiatannya bergantung pada pihak ketiga. Sebab itu, PT BA memutuskan untuk mengakuisisi perusahan jasa pertambangan.
"Akusisi PT SBS oleh PT BA mempunyai latar belakang yang panjang di mana tahun 2009 PT BA mulai tergantung pada pihak ketiga dan tahun 2012 saat krisis harga batu bara PT BA terancam karena 30% kegiatannya bergantung pada pihak ketiga," kata MI.
Namun, menurut pengakuan MI sebelum mengakuisisi, PT BA melakukan kajian atau fisibility studi terlebih dahulu.
Di sisi lain, dari keterangan terdakwa AP, tindakan untuk mengakusisi PT SBS ada di Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP). Di dalam RJPP, termuat PT BA mengalami ketergantungan kepada pihak ketiga soal kontraktor jasa pertambangan maka ada keinginan untuk mengakuisisi perusahaan jasa pertambangan.
Sebagai bawahan AP, SI yang merupakan Senior Manager Perencanaan Corporate pada saat akusisi menunjuk NT sebagai ketua tim untuk menelaah proposal PT SBS.