Banjarmasin, Sonora.ID - Menjamurnya food court atau tempat makan di Banjarmasin menjadi perhatian Pemko Banjarmasin.
Pasalnya, belum semua food court yang sekarang beroperasi di Banjarmasin menyetorkan pajaknya. Bahkan ada yang tidak mengantongi izin usaha.
Alhasil, Tim Satgas Pajak Daerah Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) bersama SKPD terkait melakukan sidak ke tempat-tempat tersebut.
"Sudah dua malam ini kita melakukan sidak," ujar Edy Wibowo, Kepala BPKPAD kota Banjarmasin, saat ditemui Smart FM Banjarmasin di food court Wisma Antasari, Sabtu (09/3) malam.
Baca Juga: BKKBN Kalsel Sosialisasikan Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
Ia menilai, maraknya food court bisa menjadi alternatif dalam pertumbuhan ekonomi dan menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restoran dan rumah makan.
Sejauh ini, ada beberapa food court yang sudah didatangi Tim Satgas. Seperti di kawasan Tri Sakti, Pangeran Antasari, Gatot Subroto, Kuripan, Pekauman dan Lambung Mangkurat.
"Sudah ada beberapa pelaku usaha kita surati, namun tak kunjung dibalas. Dengan jemput bola seperti ini, kita ingin mempercepat proses pengurusan izin oleh pelaku usaha," ungkapnya.
Melihat secara kasat mata, Edy menyebut bahwa keberadaan food court selalu ramai dari pengunjung setiap malam. Tak hanya di malam sabtu dan minggu, alias akhir pekan.
Baca Juga: HUT Damkar dan Penyelamatan, Sepertiga Relawan belum Diasuransikan
"Pajak tidak dibebankan kepada pengusaha, tetapi kepada pengunjung. Rata-rata pengunjung juga penuh," tekannya.
Disinggung berapa potensi PAD yang bisa dihasilkan dari keberadaan food court itu, Edy mengaku masih belum mendata sepenuhnya. Jika ada awal pembayaran baru bisa memprediksi.
"Jumlah food court yang kita data sementara ada 20 lebih. Kami harapkan yang belum melakukan izin usahanya segera mengurusnya. Kalau tidak bisa mengurus izinnya kita bakal melakukan pengarahan," tandasnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.