Banjarmasin, Sonora.ID - Sebagaimana tahun yang sudah-sudah, seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dilarang beroperasi selama bulan suci ramadan.
Tak terkecuali depot-depot minuman beralkohol (Minol) yang keberadaannya tersebar di Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Food Court di Banjarmasin Menjamur, Sudahkah Setor Pajak Daerah?
Ketentuan ini juga tertuang dalam Instruksi Forkopimda Kota Banjarmasin, Nomor 200.1.3/263 -BAKESBANGPOL/2024 tentang kegiatan masyarakat pada bulan ramadan dan hari raya idul fitri 1445 Hijriah.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menekankan, larangan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan selama bulan puasa.
"Untuk depot-depot minol di hari biasa pun sebenarnya tidak boleh. Makanya harus memang ditertibkan," tekannya saat dikonfirmasi, Smart FM Banjarmasin.
"Itu sudah jelas dan implementasinya dari peraturan daerah terkait dengan Perda Ramadhan," sambungnya lagi.
Baca Juga: BKKBN Kalsel Sosialisasikan Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
Ia pun lantas menegaskan, jika selama bulan ramadan depot minol tetap buka, maka sanksi berupa penyitaan besar-besaran bakal dilakukan.
"Pengawasan juga harus lebih dikuatkan lagi dan pengawasan paling kuat itu sebenarnya adalah pengawasan masyarakat," ucapnya.
Bahkan Ia mengajak masyarakat, jika masih ada depot miras yang tetap nekat berjualan untuk di viralkan.
"Kalau ada jual miras, videokan viralkan di media sosial ayo kita awasi bersama," tegasnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.