Depot Minol Nekat Buka, Wali Kota Banjarmasin: Mari Viralkan!

10 Maret 2024 16:45 WIB
Minol hasil sitaan Satpol PP Banjarmasin
Minol hasil sitaan Satpol PP Banjarmasin ( Smart FM Banjarmasin/Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Sebagaimana tahun yang sudah-sudah, seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dilarang beroperasi selama bulan suci ramadan.

Tak terkecuali depot-depot minuman beralkohol (Minol) yang keberadaannya tersebar di Kota Banjarmasin.

Baca Juga: Food Court di Banjarmasin Menjamur, Sudahkah Setor Pajak Daerah?

 Ketentuan ini juga tertuang dalam Instruksi Forkopimda Kota Banjarmasin, Nomor 200.1.3/263 -BAKESBANGPOL/2024 tentang kegiatan masyarakat pada bulan ramadan dan hari raya idul fitri 1445 Hijriah. 

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menekankan, larangan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan selama bulan puasa. 

"Untuk depot-depot minol di hari biasa pun sebenarnya tidak boleh. Makanya harus memang ditertibkan," tekannya saat dikonfirmasi, Smart FM Banjarmasin.

"Itu sudah jelas dan implementasinya dari peraturan daerah terkait dengan Perda Ramadhan," sambungnya lagi. 

Baca Juga: BKKBN Kalsel Sosialisasikan Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting

Ia pun lantas menegaskan, jika selama bulan ramadan depot minol tetap buka, maka sanksi berupa penyitaan besar-besaran bakal dilakukan.  

"Pengawasan juga harus lebih dikuatkan lagi dan pengawasan paling kuat itu sebenarnya adalah pengawasan masyarakat," ucapnya.  

Bahkan Ia mengajak masyarakat, jika masih ada depot miras yang tetap nekat berjualan untuk di viralkan. 

"Kalau ada jual miras, videokan viralkan di media sosial ayo kita awasi bersama," tegasnya. 

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Sebagaimana tahun yang sudah-sudah, seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dilarang beroperasi selama bulan suci ramadan.