Banjarmasin, Sonora.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kegiatan perpisahan untuk tingkat PAUD hingga SMP di Kota Banjarmasin.
Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Nuryadi menyampaikan, SE ini dikeluarkan setelah banyak laporan dan keluhan keberatan dari orang tua siswa terkait banyaknya permintaan sumbangan untuk acara perpisahan.
"Apalagi sumbangannya itu bersifat mengikat, itu memang tidak diperbolehkan," ucapnya kepada Smart FM Banjarmasin.
Namun dikatakannya, dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, peran serta masyarakat bisa untuk berkolaborasi dalam bidang pendidikan.
Dalam hal ini, sumbangan boleh saja dilakukan. Namun jangan sampai memberatkan daripada siswa itu.
Sama dalam kasus tidak dianjurkannya melakukan sumbangan sampai melakukan kegiatan perpisahan di tempat seperti hotel, rumah makan, dan gedung.
Nuryadi, mengatakan ini semestinya harus dikaji kembali ke masyarakat. Apakah mereka keberatan atau tidak.
"Kita kembalikan ke orangtuanya, kalau memang keberatan jangan dilaksanakan," ujarnya.
Diketahui Dalam SE bernomor: 400.3.5.1/2630-Sekr/Dispendik/2024 ini, pada dasarnya meminta untuk kegiatan perpisahan di sekolah dapat dilakukan dengan sederhana.
Tidak memperkenankan acara perpisahan diadakan di hotel, rumah makan, gedung pertemuan dan sejenisnya. Cukup dilaksanakan pada lingkungan sekolah.
Dana yang bersumber dari sumbangan pun diminta tidak memberatkan, dan hanya bersifat sukarela. Tanpa diperkenankan ada biaya kenang-kenangan.
Pelaksanaan perpisahan juga, tidak boleh sampai mengikat, memberatkan siswa dan dikaitkan dengan penerimaan ijazah dan raport.
Selepas kegiatan perpisahan juga, pihak sekolah harus melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan, kepada Kepala Disdik Kota Banjarmasin.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Depot Minol Nekat Buka, Wali Kota Banjarmasin: Mari Viralkan!