Sonora.ID - Ketika kita berpuasa, biasanya kita banyak menghabiskan waktu dengan melakukan banyak aktivitas seperti menonton film.
Ada yang tadarus, memasak, rebahan, dan menikmati tontonan di televisi, streaming di smartphone atau di laptop untuk menunggu waktu berbuka puasa.
Namun, bagaimana apabila film yang kita tonton ada adegan syurnya? Apakah puasa kita menjadi batal?
Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus kita perhatikan.
Pertama, apakah ada maksud sengaja untuk menonton film dengan adegan syur hingga mengeluarkan air mani atau tidak?
Kedua, apakah ada persentuhan dalam proses keluarnya air mani atau tidak?
Baca Juga: 6 Doa Buka Puasa Ramadhan Terlengkap: Arab, Latin dan Artinya
Melansir artikel TribunSumsel, dalam Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi, membahas mengenai apabila ada seorang yang sedang berpuasa tidak bisa menahan diri dan ingin merasakan nikmatnya beronani.
Misalnya seperti mengosok atau meremas kelamin, atau menonton film porno dengan sengaja sehingga hal ini akan merangsang dan menyebabkan keluar mani maka hal itu dapat membatalkan puasa.
Akan tetapi jika proses keluarnya air mani itu terjadi dengan sendirinya tanpa ada keinginan dan tanpa ada proses dan mubasyaratin persentuhan langsung, seperti ketika keluar mani sebab bermimpi atau tiba-tiba terlihat pemandangan seronok, maka hal ini tidak membatalkan puasa.